Selasa, 22 Juni 2010

MELIHAT KARAKTER USAHA

MELIHAT KARAKTER USAHA

Sebelum Anda memimpin suatu usaha, hal pertama yang harus dilakukan yaitu mengetahui karakter dari usaha itu sendiri. Tujuannya adalah memudahkan Anda dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin karena usaha tersebut sangat tergantung kepada keputusan atau kebijakan yang Anda terapkan terutama dalam hal manajemen seperti mengatur keuangan, penempatan karyawan, pemasaran produk dan hal lain yang bersifat operasional.
A. MENGENAL BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu organisasi perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan sehingga bisa menambah pendapatan.
Bentuk-bentuk badan usaha dapat ditinjau dari beberapa aspek berikut:
1. Ditinjau dari aspek pemilik modal yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Modal yang ditanam dalam BUMN adalah milik pemerintah pusat. Cth: Pertamina, BNI 1946, PLN, PTP dan sebagainya. Sedangkan BUMD adalah pemilik modalnya pemerintah daerah. Cth: PD Air Minum, Bank Sumut dll.
b. Badan Usaha swasta yaitu semua modal yang ditanam milik orang, perorangan, atau badan swasta. Cth: Perusahaan Perseorangan, Firma, CV. PT dan lain-lain
c. Badan Usaha Campuran yitu modal yang ditanam berasal dari pemerintah dan swasta. Cth: Persero
d. Kopersi. Modal yang ditanam adalah berasal dari para anggota berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.
2. Ditinjau dari Aspek Hukum (Yuridis) yaitu:
a. Perusahaan Perseorangan yaitu suatu organisasi berbadan hukum yang melakukan transaksi atau usaha untuk menghasilkan keuntungan. Kelebihanya adalah seluruh keuntungan sepenuhnya milik sendiri, pemilik bebas dalam mengambil keputusan, motivasi untuk meraih keuntungan sangat besar, pemilik mempunyai kebebasan dalam mengoperasikannya, pengorganisasiannya lebih mudah dan sederhana, pemilik mempunyai hak sepenuhnya terhadap kinerja karyawan, kerahasiaan perusahaan terjamin, pajak perusahaan relatif kecil.
Kelemahannya adalah: kerugian menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya, tanggung jawab pemilik tidak terbatas, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas hutang, setiap hambatan yang muncul menjadi tugas sepenuhnya bagi pemilik, kesehatan pemilik sangat mempengaruhi kesehatan perusahaan terutama dalam hal modal, sumber keuangan perusahaan terbatas dan kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
b. Firma (Fa) yaitu sebagai perserikatan dangang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama dibawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab. Setiap anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya atas segala perjanjian yang sifatnya mengikat dari pada persekutuan sedangkan keabsahaannya berbentuk akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwewenang dan pengadilan tinggi setempat. Kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dikumpulkan oleh setiap anggota`sesuai jumlah dengan yang ditentukan dalam akta pendirian,sedangkan pembagian keuntungan ditetapkan dalam Kitap Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 166. Sedangkan penjelasannya terdapat pada pasal 16 yaitu :
• Setiap anggota berhak untuk jadi pemimpin
• Anggota tidak boleh memasukkan orang lain tanpa persetujuan yang lain
• Keanggotaan tidak boleh dialihkan selama anggota masih hidup
• Setiap anggota adalah sekutu aktif dengan tanggung jawab tidak terbatas
• Sekutu yang tidak memasukkan modal (hanya ,menyumbangkan tenaga saja ) akan memperoleh bagian laba yang terkecil.
Kelebihan dari Perseroan firma adalah
• Memiliki dana yang lebih besar karena dihimpun dari beberapa orang sekutu.
• Pendiriannya relatif lebih muda
• Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja
• Adanya perhatian sunggguh-sungguh dari seluruh anggota
Kelemahan dari Perseroan Firma adalah
• Kekayaan masing-masing anggota dijadikan jaminan atas utang-utang
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Sifat egois dari anggota dapat memperlambat perkembangan perusahaan
• Kelangsungan perusahaan tidak cukup terjamin. Hal ini dikarenakan bila seorang anggota menyimpang dari perjanjian, maka secara otomatis firma tersebut bubar.
c. Persekutuan Komonditer (CV) . Pengertian CV menurut KUHD pasal 19 yaitu suatu bentuk perjanjian kerjasama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang membarikan pinjaman, yang tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Bentuk keanggotaan CV dibedakan yaitu :
• sekutu aktif yaitu anggota yang tanggung jawab tidak terbatas
• sekutu pasif yaitu anggota yang tanggung jawab terbatas.
• Sekutu umum yaitu anggota yang aktif dalam kepengurusan dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Biasanya menanam modal yang banyak
• Sekutu terbatas yaitu anggota pasif yang didak aktif dalam perusahaan dan memilliki tanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanam
• Sekutu rahasia yaitu anggota yang aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan tapi tidak dikenal oleh masyarakat
• Sekutu diam yaitu anggota yang tidak terlibat dalam mengelolah perusahaan tapi diketahui oleh masyarkat sebagai anggota CV
• Sekutu dorman yaitu anggota pasif dalam perusahaan dan tidak diketahui masyarakat
• Sekutu senior dan sekutu junior yaitu anggota yang didasarkan pada pertimbangan lama keaktifan atau lamanya berinvestasi dalam CV itu.
• Sekutu Nominal yaitu bukan pemilik perusahaan tapi selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tidakan sebagai partner.
Kelebihan dari CV yaitu pendirianya relatif muda, kemampuan memperoleh modal lebih besar, kemempuan manajernya lebih besar, dan alih modal untuk memperoleh sumber dana/kredit lebih besar. Kekurangan dari CV yaitu kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin, tanggung jawab setiap anggota tidak sama dan anggota pimpinan mengalami kesulitan dalam menarik modal.
D. Perseroan Terbatas (PT)
adalah perusahaan atau perserikatan dagang yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham. PT juga memiliki akta autentik untuk menila keabsahannya dan harus disetujui oleh menteri kehakiman. Jenis-jenis Perseroan Terbatas adalah:
• PT Terbuka yaitu Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat masyarakat luas.
• PT Tertutup yaitu Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh kalangan tertentu saja seperti anggota keluarga atau sahabatnya.
• PT Kosongan yaitu Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan kegiatannya lagi atau tinggal namannya saja.
• PT Asing yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan diluar negeri dan berkedudukan diluar negeri juga
• PT Domestik yaitu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya berada didalam negeri.
Berdasarkan Modal PT dikenal terdiri dari tiga yaitu:
• Modal Perusahaan (statute) yaitu modal yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar PT
• Modal yang telah disetor yaitu modal yang telah dibayarkan oleh pemegang saham
• Modal yang ditempatkan yaitu modal yang jumlahnya sesuai dengan jumlah nominal saham yang telah terjual dan pembayarannya telah disanggupi oleh para pemeggeng saham.
Jenis- jenis saham yaitu:
• Saham Preferen yaitu saham yang memberi hak istimewa sebagai berikut: pembagian deviden didahulukan, hak mengurus dan hak mendapat bagian jika perusahaan dilikuidasi. Pembagian kekayaan didahuluankan daripadan pemegang saham biasa.
• Saham biasa yaitu saham yang tidak memiliki kelebihan dari saham lain.
• Saham bonus yaitu saham yang diberikan kepada pemegang saham secara gratis, yang berasal dari keuntungan besar yang diraih oleh perusahaan.
• Saham Pendiri yaitu saham yang diberikan kepada pendiri perseroan, karena jasa-jasanya pada saat pendirian perusahaan tersebut.
• Saham kosong yaitu saham-saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dan pemegang saham dan tidak diikut sertakan lagi dalam modal perusahaan.

Kepengurusan PT dibedakan dalam beberapa lembaga yaitu:
• Rapat Umum Pemegang Saham yaitu kekuasaan yang tinggi dalam PT yang berfungsi dalam menetapakan semua kebijakan kelembagaan atau organisasi perusahaan.
• Dewan komesaris terdiri dari para pemegang saham yang dipilih yang memiliki saham yang terbesar dan diangkat/diberhentikan oleh RUPS.
• Dewan direktur yaitu seseorang diangkat/diberhentikan oleh RUPS yang bertugas mengurus dan mengelolah harta kekayaan atau usaha perusahaan dan mewakili perusahaan didalam atau diluar pengadilan.
Kelebihan dari PT yaitu: Pada PT antara pemilik dengan pimimpin terpisah, tanggung jawab dari pemegang saham terhadap hutang perusahaan terbatas sebanyak modal yang disetor,kelangsungan PT lebih terjamin, untuk mendapatkan modal cukup mudah karena bias menerbitkan saham baru, dan adanya efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan, karena jika pimimpin tidak cakap maka dapat segera diganti pemimpin baru.
Kelemahan dari PT yaitu setiap deviden yang diterima oleh pemegang saham akan dipotong pajak yang disebut dengan pajak pendapatan, rahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan dilaporkan kepada pemegang saham berupa laporan keuangan perusahaan dan untuk mendirikan suatu PT tidak muda karena memerlukan akta notaries dan pengesahan badan hokum PT.

E. Perusahaan Negara (PN)
Adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara. Menurut klasifikasinya PN dibagi atas tiga kelompok yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan milik Negara yang mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (fungsi social) dan tidak mencari keuntungan. Anggaran Perusahaan dimasukkan kedalam APBN. Cth PJKA, DAMRI
2. Perusahaan Umum (Perum) yaitu perusahaan milik Negara yang memberikan jasa vital dan memperoleh keuntungan. Cth: PLN, Telkom, Penggadaian. Biaya operasional ditanggung oelh masyarakat pemakai jasa dalam bentuk tariff/harga.
3. Perusahaan perseroan ( persero) yaitu perusahaan milik Negara untuk memperoleh keuntungan yang bertujuan menambah keuangan Negara. Cth: PT Bank BNI, GIA, PTPN, Perusahaan Niaga Negara dan sebagainya. Persero biasanya merupakan perusahaan campuran yang melibatkan saham swasta dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan status karyawannya yaitu sebagai karyawan swasta.
D. KOPERSI
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Setiap anggota mempunyai suara yang sama tanpa dibatasi jumlah modal yang disetor kepada koperasi dan rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Untuk keuntungan yang akan diperoleh masing-masing anggota yang disebut dengan SHU dibagi berdasarkan jasa dari masing-masing anggota, yang meliputi kesediaan untuk menyimpan pada koperasi dan kemauan untuk menggunakan produk koperasi. Menurut Undang-undang No.25 thn 1992 pasal 45 tentang pembagian SHU yaitu setelah dikurangi cadangan maka SHU dibagi kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Koprasi yang terkenal diIndonesia yaitu koperasi produksi, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha. Modal yang diperoleh adalah dari pada anggota yaitu simpana pokok koperasi , simpanan wajib yang dibayar secara periodik, simpanan sukarela, dan sumbangan atau donasi. Sedangkan modal asing diperoleh dari pihak lain dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau pinjaman jangka panjang dari pihak bank. Untuk mendirikan koperasi diperlukan akta yang isinya memuat tentang anggaran dasar, jumlah anggota, nama anggota, pekerjaan dan tempat tinggal anggota. Koperasi dapat status badan hukum dengan mengajukan permohonan kepada Jawatan Koperasi, Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
G. YAYASAN (Foundation)
Adalah organisasi yang bersifat nirlaba yaitu tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Dana yang terkumpul berasal dari kekayaan seseorang atau sekelompok orang yang dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing anggota. Cth: sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan sebagainya. Dalam menjalankan aktivitasnya, yayasan mengandalkan sumbangan-sumbangan yang digunakan untuk kegiatan sosial.

JENIS-JENIS BIDANG USAHA
Setelah mengetahui bentuk badan hokum dari perusahaan yang anda pimpin, anda perlu mengetahui jenis usaha tersebut. Tujuannya yaitu untuk memudahkan anda untuk mengoperasikan bidang usaha yang anda pimpin. Hal ini dapat dibedakan dari beberapa jenis yaitu:
1. Bersifat Agraris yaitu perusahaan yang aktivitasnya menghasilkan barang dengan bantuan tenaga alam yang bebas.
2. Bersifat Ekstraktif yaitu perusahaan yang aktivitasnya melepaskan barang dari ikatan dimana barang itu barada, cth: pertambangan, penebangan kayu, perikanan, pembuatan garam dan sebagainya
3. Bersifat perdagangan yaitu perusahaan yang aktivitasnya membeli barang, menyimpan selama beberapa waktu dan kemudian menjualnya.
4. Bersifat Industri yaitu perusahaan yang aktivitasnya menarik barang tetapi kemudian diolah dan akhirnya dikeluarkan dalam bentuk lain
5. Bersifat pembarian jasa yaitu perusahaan yang aktivitasnya memberikan jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar